EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Perkembangan
koperasi di Indonesia terus berkembang. Perkembangan tersebut ditandai dengan
banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia. Tetapi di dalam perkembangan
tersebut banyak terjadi hambatan-hambatan. Sebelum mengetahuinya terlebih dahulu
kita perlu mengetahui sejarah awal pembentukan koperasi. Selain itu, kita juga
dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang bisa menghambat pertumbuhan
koperasi di Indonesia. Hal ini melatarbelakangi di dalam pembahasan
pembuatan makalah koperasi Indonesia. Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap
captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah
peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha
terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan
yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan
produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD.
Posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
1.
Memasuki tahun 2000 posisi
koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang
menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
2.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan,
pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang
untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
TEORI
KOPERASI
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori
Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori
rasional komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan
adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a.Pembuatan keputusan
dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari
masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat
diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan,
nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas
dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti secara
saksama.
d. Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk menentukan
prioritas.
e. Setiap
alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan
alternatif lain.
2. Teori
intermental
Dalam mengambil
keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan dan
merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam
mengambail keputusan.
3. Teori
pengamatan terpadu
Beberapa kelemahan
tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan oleh ahli
sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid Scaning)
sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
·
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
·
induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dariperusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktorprecuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif
serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Landasan koperasi yang melandasi
aktifitas koprasi di Indonesia.
* Landasan Idiil =
Pancasila
* Landasan operasional = UU No. 25 Tahun
1992
* Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
* Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
FUNGSI KOPERASI
1.Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2.Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2.Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
TUJUAN KOPERASI
a)
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b)
Menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding
sebelum bergabung dengan koperasi
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1.
PERANAN KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
2.
GERAKAN KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
•Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
•Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
•Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
•Hanya membayar 3 gulden untuk materai
•Bisa menggunakan bahasa daerah
•Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
•Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi
kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan
ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam
pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan
dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi
pada masa datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi
yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi
produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi
memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah
dibangun Selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset
yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu
pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika
sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan
bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan
adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan
menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat
membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai
mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan
adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam
pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti
masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong
dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang
melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu
memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat
dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah
manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun
koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi
koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan
lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi
koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan
koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang
sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan
yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk
mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha
lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain
yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi
adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan
kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat
dan parsial. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967
(disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan
sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha
kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah
terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu
kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar
dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK,
secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai
tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban
pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin
meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan
untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih
merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
d) Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI
INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia :
a) Faktor
penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki
lagi.
b)
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang
sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal
kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan
lembaga koperasi.
c)
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi
ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun
internasional.
d)
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana
faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya
itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
e) Faktor
penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan
cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan
menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
KESIMPULAN
Koperasi di Indonesia
tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh
karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing
dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan
cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan
training atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi , kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik
untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh.
Komentar
Posting Komentar